Untuk menghindari pengejaran polisi, cowok A memaksa Furuta untuk menelepon orangtuanya dan menyuruhnya mengatakan kalau dia kabur dari rumah, dengan temannya, dan tidak berada dalam bahaya. Bahkan cowok a membuat furuta berakting sebagai pacar dari salah satu cowok–cowok itu ketika orangtua C, pemilik rumah sedang ada dirumah tersebut. Kalau mereka sudah yakin orang tua C tidak akan telepon polisi, mereka pun menyudahi sandiwara tersebut. Furuta mencoba kabur berkali – kali, memohon pada orang tua C untuk menyelamatkan dia, tapi mereka ga ngelakuin apa2 meskipun mereka tau kalau selama ini Furuta disiksa, karena mereka takut kalau cowok A akan menyiksa mereka. Cowok A saat itu adalah pemimpin yakuza kelas rendah dan telah mengencam siapapun yang ikut campur akan dibunuh.
Menurut kesaksian para cowok itu di persidangan, mereka berempat memperkosa Furuta, memukulinya, memasukan macam2 benda ke dalam vaginanya termasuk tongkat besi, membuatnya minum urinya sendiri dan makan kecoak, memasukan petasan ke dalam anusnya dan meledakanya, memaksa furuta untuk masturbasi, memotong (maaf) putingnya dengan tang, menjatuhkan barbell ke perutnya, dan membakarnya dengan rokok dan korek api (salah satu dari pembakaran itu adalah hukuman karena dia berusaha menelepon polisi). Pada sebuah titik luka Furuta sangat parah hingga menurut salah satu cowok itu, Furuta membutuhkan waktu satu jam lebih untuk merangkak turun tangga untuk menggunakan kamar mandi. Mereka bahkan mengatakan kemungkunan kalau 100 orang tau kalau mereka menahan Furuta di rumah tersebut, tapi hal ini ga jelas artinya apa 100 orang itu hanya tau atau mereka ikut memperkosa dan menyiksa juga saat berkunjung ke rumah tersebut. Cowok2 itu menolak membiarkan Furuta pergi, walau Furuta seringkali mohon pdda mereka utk membunuhnya saja dan menyudahi penderitaan tersebut.
Pada January 4, 1989, dng menggunakan alasan kekalahan salah seorang cowok itu main mahyong, keempat cowok itu memukuli Furuta dengan barbell besi, menuang cairan korek api ke kakinya,tanganya, perutnya, dan mukanya, dan lalu membakarnya. Dia tewas tak lama kemudian hari itu karena shock. Kempat cowok itu menyatakan kalau mereka ga menyadari betapa parah luka yang dialami Furuta, mereka percaya kalau Furuta hanya berpura2 mati.
Para pembunuh itu menyembunyikan mayatnya di drum 55 galon & memenuhinya dengan semen. Mereka membuang drum tersebut di tanah kosong di Koto, Tokyo.
Penahanan dan hukuman
Para cowok itu ditangkap dan disidangkan sebagai orang dewasa, tapi karena Jepang menangani kejahatan yag dilakukan oleh yang masih dibawah umur, identitas mereka disembunyikan oleh persidangan. Tapi bagaimanapun juga, seminggu kemudian, majalah mingguan bernama "Shukan Bunshun" menerbitkan nama mereka, dengan menyatakan “hak asasi tidak dibutuhkan oleh penjahat biadab.” Mereka juga menerbitkan nama asli Furuta dan detail tentang kehidupan pribadinya dan menerbitkanya dengan gencar di media. Kamisaku dituntut sebagai pemimpin para cowok itu, (entah benar atau tidaknya) menurut persidangan.
Keempat cowok itu diberi keringanan dengan dinyatakanya bersalah dalam tuntutan “membuat luka fisik yang menyebabkan kematian”, dibandingkan tuntutan pembunuhan. Orang tua cowok A menjual rumah mereka dengan harga maksimum 50 juta yen atau 5 miliar rupiah dan membayarnya sebagai kompensasi untuk keluarga Furuta.
Untuk partisipasinya di kejahatan ini, Kamisaku harus menjalani 8 tahun di penjara anak2 sebelum dia dibebaskan di bulan Agustus 1999. di bulan Juli 2004, kamisaku ditangkap karena mencelakai seorang kenalan, yang dia pikir membuat pacarnya menjauhi dia, dan membanggakan tentang keluarganya sebelum mencelakai kenalan itu. Kamisaku dihukum 7 tahun dengan tuntutan pemukulan.
Orangtua Junko Furuta terkejut dengan kalimat yang diterima dari pembunuh anakny, dan bergabung dengan grup masyarakat melawan orangtua cowok C yang rumahnya dijadikan tempat menyekap. Ketika beberapa masalah ditimbulkan dari bukti (Cairan sperma dan rambut kemaluan yang didapat dari tubuh tidak cocok dengan para cowok2 yang ditangkap), pengacara yang menangani lembaga masyarakat memutuskan untuk tidak membantu mereka lagi karena merasa ga ada bukti berarti ga ada kasus atau dakwaan. (kacau ini pengacara, apa disogok ya!). Ada spekulasi bahwa bukti yang mereka dapat itu didapat dari orang tidak teridentifikasi yang memperkosa atau ikut mukulin Furuta.
Satu dari yang paling menggangu dari kisah nyata ini adalah bahwa para pembunuh Furuta sekarang bebas. Setelah membuat Junko Furuta melalui berbagai penderitaan, mereka adalah cowok bebas sekarang.
Semua yang terjadi:
Hari 1: 22 November 1988: penculikan
Dikurung sebagai tahanan dirumah, dan dipaksa berpura-pura sebagai pacar salah satu cowok
Diperkosa(lebih dari 400 kali totalnya)
Dipaksa telepon orangtuanya dan mengatakan kalau dia kabur dan situasi aman
Kelaparan dan kekurangan gizi
Diberi makan kecoak dan minum kencing
Dipaksa masturbasi
Dipaksa striptease didepan banyak orang
Dibakar dengan korek api
Memasukan macam2 (dari yg kecil mpe yang sebesar yg kamu ga bs bayangkan) ke vagina dan anusnya
Hari 11: 1 desember 1988: menderita luka pukulan keras yang tak terhitung berapa kali
Muka terluka karena jatuh dari tempat tinggi ke permukaan keras
Tangan diikat ke langit langit dan badanya digunakan sebagai (itu loh yang isinya pasir buat tinju) sarana untuk ditinju
Hidungnya dipenuhi sangat banyak darah sehingga dia Cuma bias bernafas lewat mulut
Barbell dijatuhin ke perutnya
Muntah darah ketika minum air(lambungnya ga bias menerima air itu)
Mencoba kabur dan dihukum dengan sundutan rokok di tangan
Cairan seperti bensin dituang ke telapak kaki, dan betis hingga paha lalu dibakar
Botol dipaksa masuk ke anusnya,sampe masuk, menyebabkan luka.
Hari 20: 10 Desember 1989: tidak bisa jalan dengan baik karena luka bakar dikaki
Dipukuli dengan tongkat bamboo
Petasan dimasukin ke anus, lalu disulut, meledak(sarap sarap, ini sih beneran GA BEROTAK tuh yang nyiksa!)
Tangan dipukul supaya gepeng dengan sesuatu yang berat dan kukunya pecah
Dipukulin dengan tongkat dan bola golf
Memasukan rokok ke dalam vagina (atau mungkin maksudnya dijadiin asbak, abu rokoknya dibuang ke dalam situ)
Dipukulin dengan tongkat besi
Saat itu musim dingin bersalju disuruh tidur di balkon
Tusuk sate gunting dimasukin ke dalam vagina dan anus menyebabkan pendarahan
Hari 30: cairan lilin panas diteteskan ke mukanya
Lapisan mata dibakar korek api
Dadanya ditusuk2 jarum
Punting payudara kiri dihancurkan dan dipotong stang
Bola lampu panas dimasukin vagina
Luka berat di vagina karena dimasukin gunting
Ga bisa pipis dengan normal
Luka sangat parah hingga membutuhkan sejam untuk merangkak turun tangga saja untuk menggunakan kamar mandi
Gendang telinga rusak parah
Ukuran otak menciut sangat banyak
Hari 40: memohon sama para penyiksa untuk membunuhnya saja dan menyelesaikannya
1 January 1989: Junko tahun baruan sendirian
tubuhnya luka uda sangat parah
ga bisa bangun dari lantai
hari ke 44: para cowok itu menyiksa badanya yang termutilasi dengan barbell besi, dengan menggunakan alasan kalah main mahyong. Furuta mengalami pendarahan di hidung dan mulut. Mereka menyiram mukanya dan matanya dengan cairan lilin yang dibakar.
Lalu cairan korek api dituang ke kaki tangan muka, perut dan dibakar. Penyiksaan akhir ini berlangsung sekitar 2 jam nonstop.
Junko furuta meninggal hari itu dalam rasa nyeri sakit dan sendirian. Ga ada yang bisa ngalahin 44 hari penderitaan yang uda dia alamin.
Setelah Junko meninggal, para pembunuh sinting itu menyembunyikan mayatnya ke dalam sebuah drum berukuran 55 galon yang di dalamnya dituangin semen, lalu drum yang berisi mayat itu dibuang ke tanah kosong di daerah Koto.
Kisah Junko Furuta ini membangkitkan simpati orang-orang di Jepang, lalu beberapa musisi &sutradara mengangkat kisah Junko ini ke dalam karya mereka.
Ada 2 film yg dibuat utk menceritakan kejadian itu:
Joshikosei konkurito-zume satsujin-jike dengan disutradarai oleh Katsuya Matsumura pada tahun 1995, dan
Concrete (Schoolgirl in Cement) dengan sutradara Hiromu Nakamura pada tahun 2004 .
Sebuah band Visual Kei yg bernama Gazette mengangkat kisah Junko ini dalam lagu mereka yang berjudul Taion
Junko Furuta merupakan satu dari sekian banyak gadis yang jadi korban kebrutalan dan kekerasan seksual. Pas ane pertama baca ane mikir, "KOK BISA PARA COWOK ITU NYIKSA MANUSIA KAYA BINATANG YANG GA ADA HARGANYA?"
Biar kata kisah ini uda jadul apa gmna, tp ini kisah yg bisa kita jdiin acuan dan bahan pembelajaran, supaya kita ngerti betapa berharganya sebuah nyawa.
MANUSIA BUKAN BINATANG, DAN MANUSIA GA BERHAK DIPERLAKUKAN DENGAN KEJI KAYAK GITU
Ini nama nama pemerkosa Junko Furuta :
Boy A : Hiroshi Miyano (+/- 39 tahun)Boy B: Yuzuru Ogura (setelah lepas penjara mengganti nama menjadi Jo Kamisaku) (+/- 38 tahun)
Boy C: Nobuharu Minato (+/- 37 tahun)
Boy D: Yasushi Watanabe (+/- 38 tahun)
Lihat Videonya :
ah... mna source ny gan, tu jalan cerita sutradara atau beneran
ReplyDeletesadis banget yg nyiksa...bener2 gak punya perikemanusiaan....
ReplyDeleteseharusnya mereka semua dihukum mati dan di siksa,seperti mereka menyiksa furuta....
biadap mereka semua gak punya hati nurani....
ReplyDeleteSeharusnya Jepang sebagai Negara dengan sistem hukum anglosaxon segera memperbaharui sistem pemidanaan dan tujuan pemidaannya lagi. Bagi keluarga korban dapat melakukan upaya hukum tingkat internasional khususnya di Mahkamah Internasional atas pelanggaran HAM BERAT sebgaimana dijelaskan dalam instrument hukum Deklarasi PBB tentang HAM. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana seharusnya juga melihat akibat perbuatan para terdakwa jangan cuma berdasarkan tuntutan dan pertimbangan secara yuridis saja. Korban itu manusia yang wajib dijunjung tinggi hak nya, salah satunya adalah hak hidup, hak merdeka, hak untuk tidak dianiaya, kalau cuma melihat dan menyimpulkan dari pembuktian jaksa, pengacara, keterangan terdakwa, keterangan ahli maupun bukti-bukti lainnya itu hanya penjelmaan dari regulasi saja dimana letak hati nurani penegak hukum melihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa? Untuk terdakwa sendiri seharusnya diberikan hukuman maksimum sbagaimana diatur dalam UU Pidana jepang Jo UU HAM jepang Jo ICCPR Jo DUHAM international Jo UU Konvensional. disemua sanksi di subsidiaritaskan dengan Denda dengan akumulasi masing2 UU. Keluarga terdakwa pun harus memberikan rehabilitasi, kompensasi kepada keluarga korban selama terdakwa menjalani pidana ditambah 25 tahun rehabilitasi atas pelanggaran HAM BERAT.
ReplyDeleteBiar bdan gw gak gede2 amat, tp klo gw ada dstu pas kejadian, sumpah gw bkal hajar tuh cowo2 biadab!! Klo perlu smpe mereka dpat lbih dari yg mreka lakuin ama furuta!!
ReplyDeletePk0knya gw nekat dah....
gila...
ReplyDeletekenapa tu pnyiksa gax di hukum mati aza ??
sumpah gak bisa ngebayangin gw
ReplyDelete